Logo Bloomberg Technoz

Ada Perpres Baru, Perdagangan Karbon di RI Bisa Tembus Rp120 T

Redaksi
21 October 2025 14:45

Ilustrasi Emisi Karbon (Dok. Envato)
Ilustrasi Emisi Karbon (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan potensi nilai perdagangan karbon di Indonesia dapat mencapai maksimal Rp120 triliun per tahun, terutama setelah pemerintah menerbitkan aturan baru ihwal ekonomi karbon.

Adapun, aturan baru termaktub dalam Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025.

“Potensinya itu ada 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen. Nah, minimum kalau kita menganggap 1 tonnya itu US$5 saja, maka ada potensi minimum itu Rp41 triliun volume perdagangan dalam setahun atau bisa maksimum sekitar Rp120 triliun,” ujarnya di kompleks istana kepresidenan, dikutip Selasa (21/10/2025).


Lebih lanjut, Raja Juli menerangkan Perpres No. 110/2025 lebih fokus pada pengaturan nilai ekonomi karbon, sebagai tindak lanjut dari instrumen bursa karbon yang diluncurkan pada era Presiden Joko Widodo tetapi implementasinya masih belum maksimal. 

Ilustrasi bursa karbon. (Sumber: Bloomberg)

Menyusul bursa karbon yang tidak berjalan optimal itu, pemerintah awal tahun lalu lantas meluncurkan perdagangan karbon internasional di bursa efek. Sayangnya, kata Raja Juli, instrumen tersebut juga tidak berjalan dengan baik.