Hendra menambahkan sejauh ini pemerintah belum menjatuhkan sanksi terhadap smelter yang membeli di bawah HPM. Pemerintah disebut masih berfokus pada kepastian penerimaan negara dari sisi pajak dan PNBP.
“Meskipun harga jual lebih rendah, pajaknya tetap mengacu pada HPM. Pemerintah patokannya di situ,” katanya.
Hendra menilai, pendekatan pemerintah tersebut bertujuan menjaga penerimaan negara tetap stabil. Namun, di sisi lain, perbedaan antara harga jual dan dasar perhitungan pajak menimbulkan disparitas bagi pelaku usaha.
Sebelumnya, Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah yang mencabut kewajiban penggunaan HPM sebagai acuan transaksi antara penambang dan smelter.
Dalam surat tersebut, ABI meminta agar transaksi penjualan bauksit tetap mengacu pada beleid sebelumnya yang mewajibkan penggunaan HPM.
“Perkenankan kami menyampaikan keprihatinan atas dibukanya ruang bagi penjualan mineral dengan harga di bawah HPM,” Ketua Umum ABI Ronald Sulisyanto dalam surat yang diterima Bloomberg Technoz.
Beleid terbaru yang dimaksud adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Aturan ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025. Ketentuan lama sebelumnya menetapkan HPM sebagai acuan transaksi penjualan mineral. Kendati demikian, HPM masih menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan pajak dan iuran produksi.
-- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama
(art/wdh)





























