"Tidak adil untuk pekerja atau buruh yang mempunyai kompetensi atau jenis pekerjaan dan jam kerja yang sama namun bekerja di daerah kabupaten atau kota yang berbeda," tambahnya.
Menurut Ristadi, jika kenaikkan upah minimum tidak ratakan maka secara sistematis dianggap 'merendahkan' secara sosial ekonomi. Oleh karena itu, KSPN mengusulkan agar aturan upah minimum diubah menjadi formulasi upah minimum sektoral nasional (UMSN).
Pertimbangan lainya adalah pemerintah juga menetapkan base upah yang sama berdasarkan golongan yang berlaku diseluruh Indonesia.
"Namun sebelum upah minimum sektoral nasional ini diberlakukan, ada masa transisi yang harus diciptakan yaitu kondisi perbedaan upah minimum antar daerah yang relatif kecil, syukur-syukur bisa sama," jelasnya.
(ell)






























