“Kita ingin mengantisipasi ke depannya itu seperti apa, biar iklim usahanya bisa mendorong peningkatan lifting,” tuturnya.
Sementara itu, dia mengatakan, kementeriannya masih menunggu undangan rapat dari Komisi XII DPR, yang mengurusi bidang energi, untuk membahas kelanjutan revisi UU Migas tersebut.
“Jangan-jangan bulan depan kami sudah dipanggil sama Komisi XII,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI meminta revisi UU Migas menjadi inisiatif pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan rencana revisi UU Migas selalu kandas saat inisiatif pembahasan didorong lewat parlemen.
Bambang berpendapat pemerintah mesti mengambil inisiatif untuk mendorong revisi UU Migas, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu membubarkan BP Migas saat itu.
“Jadi ada kekosongan regulasi sebenarnya saat ini karena SKK Migas Ini dasarnya baru Perpres, kita ini sudah sampai periode ke-3,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM di DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Apalagi, Bambang menambahkan, Presiden Prabowo Subianto meminta adanya penyesuaian regulasi atas kondisi industri saat ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, menurut Bambang, amanat putusan MK dengan nomor No. 36 /PUU-X/2012 meminta pemerintah untuk membentuk badan baru pengganti BP Migas yang dibubarkan. Spesifiknya, MK mengamanatkan bentuk Badan Usaha Khusus atau BUK.
“Itu badan usaha konsepnya seperti BUMN, tapi intinya perbaikan regulasi ini harus dilakukan setelah putusan MK 2012 lalu,” kata Bambang.
(naw)































