Sebelumnya, Purbaya menyebut penundaan pungutan pajak e-commerce masuk dalam rencana pemerintah namun tidak dibatasi sampai Februari 2026 mendatang. “Kamu kata siapa [ditunda hanya sampai Februari 2026]? Nggak, saya kan menterinya,” ucap dia Jumat, 10 Oktober 2025.
Bendahara Negara tersebut mengatakan penundaan rencana pungutan baru itu dilakukan hingga keadaan ekonomi yang saat ini dinilai masih cukup lesu bisa berkembang lebih baik. Dengan kata lain, pemerintah bakal menunggu kondisi ekonomi sebelum menambah beban pajak bagi masyarakat.
Pada era Menkeu sebelumnya sempat dinyatakan bakal ada implementasi pajak bagi pedagang online sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 14 Juli 2025 lalu, kemudian ditetapkan per 11 Juni.
Dalam beleid itu, Pemerintah RI menetapkan objek pajak tersebut akan turut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pengenaan pajak dilakukan oleh masing-masing perusahaan lokapasar (marketplace) kepada pedagang di platformnya. Namun, penerapan itu kini ditunda.
(far/wep)
































