Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menetapkan kebijakan insentif bebas PPN atas pembelian rumah tapak dan rumah susun sebesar 100%.
Insentif tersebut berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh insentif bebas PPN. Insentif diberikan jika harga rumah maksimal sebesar Rp2 miliar. Jika harga rumah lebih dari nominal tersebut, maka yang diberikan PPN DTP maksimal nominal Rp2 miliar.
Selain itu, rumah susun dan tapak tersebut pertama kali harus diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjualan yang menyelenggaran pembangunan dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Pasal 5 ayat (1) juga mengamanatkan jika insentif hanya berlaku bagi 1 orang pribadi. Rumah tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan perumahan, seperti Kementerian PU, Kementerian PKP, dan BP Tapera.
(ell)






























