Menkeu Purbaya Tak Akan Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto
Dovana Hasiana
19 September 2025 20:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai aturan yang mencegah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto ke luar negeri. Sekadar catatan, aturan itu membuat putri dari Presiden ke-2 Soeharto itu menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan tidak akan memperpanjang pencegahan Tutut ke luar negeri bila periode penetapannya sudah habis. Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Hal yang jelas itu [aturan] tidak akan kita ubah. Tadi kan ada kadaluwarsa kan? Kita tidak akan perpanjang dalam waktu setelah jatuh tempo. Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).
Di sisi lain, Purbaya mengatakan akan berfokus untuk mengejar piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bisa ditagih. “Kalau tidak ada, berarti memang tidak ada duitnya, udah habis. Namun saya akan lihat seperti apa.”
“Ini kan kasus lama. Kemungkinan juga tidak terlalu clear ini kasus hukumnya. Kasus hukumnya tidak terlalu clear," ujar dia.
































