PTUN Bantah Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Purbaya
Dovana Hasiana
18 September 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta membantah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pengadilan memastikan proses pada perkara nomor 308/G?2025/PTUN.JKT masih tetap berjalan.
"Sampai saat ini belum ada informasi ke PTUN," ujar juru bicara PTUN Jakarta, Febriana Permadi. "[Status perkara] Menunggu proses pemeriksaan persiapan ya."
Menurut dia, PTUN Jakarta masih akan terus melanjutkan proses gugatan selama tak ada perubahan, termasuk pencabutan perkara. Meski demikian, dia menilai, majelis hakim pun belum memulai pemeriksaan persiapan pada perkara tersebut.
"Sehingga, saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak [Tutut dan Kemenkeu], kata Febriana.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan Tutut Soeharto sudah mencabut gugatannya dari PTUN. Bahkan, keduanya sudah sempat bertukar salam melalui perwakilan masing-masing.
































