Tak Harus Pertamina
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan pengelolaan sumur rakyat tidak harus dilakukan melalui PT Pertamina (Persero). Selama wilayah kerja memiliki fasilitas pengolahan atau refinery yang sah, pengelolaan dapat dilakukan oleh pihak yang direkomendasikan pemerintah daerah.
“Selama dia di wilayah kerjanya dan punya refinery, enggak ada masalah. Jadi tidak mesti di Pertamina, tetapi selama KKKS-nya punya refinery dan bisa mengelola, silakan,” kata Bahlil.
Dia menegaskan, koperasi, UMKM, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola sumur rakyat harus berasal dari daerah setempat dan direkomendasikan oleh kepala daerah.
“Koperasi, UMKM-BUMD itu direkomendasikan oleh kepala daerah, bupati, atau gubernur. Supaya tidak ada lagi UMKM dari Jakarta mengurus daerah lain. Kita ingin orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” tuturnya.
Bahlil menambahkan, pemerintah daerah telah mengajukan sejumlah rekomendasi pelaku UMKM dan koperasi untuk ikut serta dalam program ini. Namun, verifikasi masih dilakukan guna memastikan kesiapan dan kelayakan teknis pihak yang terlibat.
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan Pertamina akan menjadi pembeli atau offtaker minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat. Sementara harga minyak yang ditetapkan pun berada di kisaran 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
“Dan untuk harga juga kita menyampaikan sudah sesuai ketentuan, yaitu 80% dari ICP,” jelasnya.
(art/wdh)
































