Menurut Budi, praktik korupsi tak hanya terjadi pada aspek pengadaan barang dan jada ataupun pembangunan infrastruktur. Melainkan juga dapat terjadi dalam proses pengurusan pembayaran perpajakan.
“Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBB dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan belum dapat membeberkan potensi lokasi Sankalp. Ia hanya menyatakan penyidik tengah menelusuri keberadaan WNA asal India tersebut.
“Dalam kesempatan ini kami juga sekaligus mengimbau agar kepada saksi dimaksud dapat kooperatif untuk mengikuti proses penyidikan perkara ini,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK telah menyita uang sekitar Rp476 miliar pada kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika mengatakan, uang tersebut disita dari 52 rekening, termasuk dari rekening milik Rita. Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Ia merinci, uang yang disita berbentuk rupiah sebesar Rp350,8 miliar dari 36 rekening milik tersangka dan pihak-pihak lainnya.
Lalu, US$6.284.712atau sekitar Rp102 miliar jika dikonversi. Uang berbentuk dolar AS tersebut disita penyidik dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait.
Terakhir, penyidik juga menyita mata yang dalam baentuk dolar Singapura sebesar SGD2.005.082, atau sekitar Rp23,8 miliar jika dikonversi ke rupiah. Uang tersebut disita penyidik dari satu rekening milik pihak lainnya.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya. Anatara lain, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Penyidik turut menyita 11 kendaraan dari rumah Japto. Beberapa diantara yakni, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan mobil bermerk Suzuki.
Selain menyita 11 unit mobil tersebut, penyidik turut menyita mata uang rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp56 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
(azr/frg)































