Logo Bloomberg Technoz

Ia memastikan kewajiban pembayaran hanya dibebankan kepada pelaku usaha atau kreator yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari pemanfaatan karya pihak lain, bukan kepada masyarakat umum.

“Beban itu bukan kepada masyarakat, tapi kepada pelaku dunia usaha. Dan pelaku usaha tidak perlu khawatir karena nilainya tidak signifikan. Yang penting adalah memberi contoh menghargai karya orang lain,” katanya.

Supratman menjelaskan, pemerintah menyadari potensi ekonomi dari kekayaan intelektual cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, perlindungan hak cipta tidak semata soal moral atau seni, melainkan juga nilai ekonomi yang mampu menggerakkan sektor kreatif dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Gak ada gunanya memberi perlindungan kepada kekayaan intelektual kalau tidak punya manfaat ekonomi,” tegasnya.

Ia juga memastikan kebijakan baru ini tidak akan menambah beban bagi UMKM yang memanfaatkan karya kreatif untuk kebutuhan usaha. “Yang benar itu jangan sampai membebani usaha mikro kecil menengah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan akan memperkuat pengawasan dan penyusunan formula royalti agar lebih proporsional antara pelaku besar dan kecil. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang tata kelola kekayaan intelektual yang selama ini dinilai belum berjalan efektif.

(fik/spt)

No more pages