Untuk memperbaikinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 yang memisahkan lembaga penarik dan pendistribusian royalti guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan.
“Begitu Permen 27/2025 diterbitkan, berbagai organisasi internasional langsung ingin bertemu dengan pemerintah Indonesia. Artinya, kita mulai diperhitungkan,” kata Supratman.
Menurutnya, potensi royalti Indonesia bisa mencapai Rp2,5 hingga Rp3 triliun per tahun jika tata kelola diperbaiki dan tarif digital disesuaikan dengan standar internasional.
“Kita harus pastikan para pencipta musik mendapat hak ekonominya secara layak,” ujarnya.
(fik/spt)
No more pages































