Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Bea Cukai AS mendeteksi kadar Cesium-137 yang tinggi dalam beberapa kiriman udang dan sampel cengkih dari wilayah tertentu di Indonesia. Laboratorium FDA kemudian mengonfirmasi adanya kontaminasi pada sampel makanan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, FDA mengeluarkan Peringatan Impor #99-52 yang menetapkan bahwa mulai 31 Oktober 2025, udang dan rempah dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra wajib disertai sertifikasi impor sesuai dengan Pasal 801(q) Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal.

FDA menjelaskan bahwa sertifikasi impor ini merupakan alat tambahan yang bekerja bersama dengan alat pengawasan impor yang ada, seperti Peringatan Impor, untuk memastikan produk yang berpotensi terkontaminasi tidak masuk ke pasar AS.

(ain)

No more pages