Dalam paparannya, Adis pun mengatakan Kemkomdigi RI tengah merancang layanan untuk pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel yang hilang atau dicuri. Sebagai informasi, IMEI merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat ponsel.
“Yang pertama, kami di Komdigi, memang sedang merencanakan, sedang merancang layanan untuk pemblokiran IMEI ini,” ucap Adis.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa layanan tersebut tak bakal seperti layanan registrasi prabayar yang sifatnya wajib (mandatory) atau bersifat opsional. Bagi yang ingin memperoleh manfaatnya, Adis mempersilakan untuk melakukan registrasi dan tidak wajib.
“Jadi, ini kembali ke user-nya (pengguna) sendiri masing-masing gitu ya,” ujar dia.
6 Tujuan untuk Pemblokiran IMEI pada Ponsel yang Hilang/Dicuri
Adis merincikan ada 6 tujuan dari layanan untuk pemblokiran IMEI pada ponsel yang hilang atau dicuri. Pertama, memberikan perlindungan konsumen.
Kedua, lanjut Adis, mengurangi nilai ekonomis ponsel hasil curian. “Kalau handphone-nya udah enggak bisa pakai sinyal seluler, udah diblokir IMEI-nya, jadinya kan turun, dia cuma bisa Wi-Fi only. Kita kalau lihat marketplace, memang harga-harga miring handphone itu kalau dia Wi-Fi only, batangan,” jelas dia.
Ketiga, kata Adis, tujuannya untuk mengurangi tingkat kejahatan pencurian ponsel secara signifikan. Hal ini diharapkan membuat para pencuri bisa berpikir ulang karena risiko lebih besar dibandingkan keuntungan yang didapatkannya.
Selanjutnya atau keempat, lebih lanjut Adis, adalah mencegah terjadinya kekerasan terhadap korban, yang timbul bersamaan dengan pencurian ponsel. Terkadang saat dirampas ponselnya sewaktu di kendaraan bermotor, maka pengemudi dapat hilang kendali hingga menyebabkan kecelakaan.
Kelima, ujar Adis, mendorong masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli ponsel, sehingga mengurangi peredaran ponsel ilegal. Menurut dia, edukasi kepada masyarakat adalah hal penting, termasuk yang berkaitan dengan mencocokkan IMEI dengan ponselnya.
“Yang akhirnya dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen, itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal,” ucap Adis.
Terakhir atau tujuan keenam dari layanan untuk pemblokiran IMEI pada ponsel yang hilang atau dicuri, kata dia, yaitu membantu keamanan ruang digital Indonesia. “Ketika digitalisasi ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kita, tentu kita enggak ingin penipuan dan lain sebagainya itu juga ikut merajalela. Jadi, salah satu cara adalah mengurangi ponsel ilegal,” ujar Adis.
Kemudian dia mengatakan Kemkomdigi RI sedang coba merancang sistem yang memungkinkan pengguna (user) dapat memblokir dan membuka blokirnya secara mandiri. “Dan yang menarik dari layanan yang kami coba rancang di sini adalah blokir dan buka blokirnya bisa dilakukan mandiri oleh user,” tutur Adis.
Dia menyebut saat ini mungkin jika seseorang hendak memblokir ponselnya, maka perlu datang ke polisi. Namun ke depannya, ini diharapkan user dapat secara mandiri dengan memiliki kuasa untuk memblokir ponselnya jika hilang atau dicuri, serta dapat membukanya ketika sudah ditemukan.
Adis memandang ini memerlukan sinergi antas instansi dan pengguna tetap perlu datang ke polisi untuk melaporkan kehilangan ponselnya. Lalu, dari pihak kepolisian bakal bekerja sama dengan Kemkomdigi RI. Dari Kemkomdigi RI, mereka akan meneruskan ke sistem yang ada di operator seluler.
Adis pun menambahkan, peran dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI sebagai pengelola basis data (database) IMEI seluruh Indonesia. Serta, operator seluler dan asosiasi ponsel juga diperlukan dalam hal ini.
“Karena awal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli, bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second,” kata Adis.
(far/spt)































