Logo Bloomberg Technoz

“Revisi RUU Kepariwisataan diharapkan mampu menjawab tantangan pariwisata kita, mulai dari degradasi lingkungan, keterbatasan aksesibilitas, hingga kurangnya manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujar Widiyanti.

Ia memaparkan bahwa pariwisata Indonesia selama ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, termasuk rendahnya kualitas layanan, keterampilan SDM, hingga minimnya kesadaran tentang kebersihan, keselamatan, dan kesiapsiagaan bencana. Dengan payung hukum baru ini, pemerintah ingin memastikan arah pembangunan pariwisata lebih terukur dan adaptif.

“Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tambah Widiyanti.

Salah satu substansi penting dalam RUU ini adalah penguatan ekosistem kepariwisataan. Regulasi akan menekankan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan nonformal, penanaman sadar wisata sejak dini, serta peran masyarakat dalam desa dan kampung wisata. RUU juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi, pembangunan sarana prasarana, serta pengelolaan destinasi secara terpadu.

Dari sisi pemasaran, RUU menekankan promosi pariwisata berbasis budaya, seni, dan kearifan lokal. Pemerintah juga mendorong keterlibatan diaspora Indonesia serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan internasional. 

“Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia,” kata Widiyanti.

Ia menambahkan, industri pariwisata juga diarahkan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui festival budaya, pertunjukan seni, olahraga, konvensi, dan pameran. 

“Kegiatan itu terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” jelasnya.

Setelah disetujui secara aklamasi, naskah RUU Kepariwisataan akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, jika Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, maka RUU tersebut tetap sah berlaku sebagai undang-undang.

(dec/spt)

No more pages