Logo Bloomberg Technoz

Untuk tahun depan, Komisi XI akan mengalihkan fokus legislasi pada pembahasan RUU Pengadaan Barang dan Jasa.

Isi dalam UU Keuangan Negara mencakup ketentuan batas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Pelaku ekonomi mengkhawatirkan pemerintah dan DPR akan merevisi ketentuan tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi patokan batas defisit APBN maksimal sebesar 3%, termasuk batas rasio utang terhadap PDB sebesar 60% yang telah tertuang dalam UU Keuangan Negara saat ini.

"Anda pasti pikir saya mau melanggar [batas defisit APBN] 3% itu, Nggak ada," ujar Purbaya disela diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Dia juga beralasan sejauh ini keragaman kekayaan dan ekonomi Indonesia, termasuk kemampuan keuangannya dinilai masih sangat cukup dan jauh terhindar dari potensi krisis utang.

"Kalau ekonominya bagus, harusnya kita nggak perlu merubah Undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas tingkat utang yang 3% dan 60% itu," kata dia. "Kita selama ini nggak pernah default. Kekayaan kita juga cukup. Jadi nggak usah takut dengan batas-batas itu."

(lav)

No more pages