Pokok UU Pariwisata yang Disahkan DPR Hari Ini
Dovana Hasiana
02 October 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Beleid itu disahkan menjadi undang-undang di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan rancangan Undang-Undang ini memiliki sejumlah kebaruan dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Pertama, pergeseran konsep dari industri menjadi ekosistem kepariwisataan. Rancangan Undang-Undang ini memperkenalkan konsep ekosistem kepariwisataan yang didefinisikan sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.
"Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik, terpadu, dan saling ketergantungan," ujar Saleh.
Kedua, restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan. Rancangan Undang-Undang ini menambahkan bab-bab baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit, yaitu Bab IVA tentang Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan, yang mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.
Selanjutnya, Bab IV B tentang destinasi pariwisata, di mana didalamnya mengatur pengelolaan destinasi secara lengkap, termasuk memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal dan kewajiban mitigasi bencana. Kemudian, Bab IV C tentang pemasaran pariwisata, yaitu melembagakan pendekatan pemasaran yang modern, berbasis data, dan terkoordinasi.
































