DPR Sahkan UU Aturan Ekstradisi Indonesia-Rusia
Dovana Hasiana
02 October 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Beleid itu disahkan menjadi undang-undang di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mengatakan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui surat nomor R-34/Pres/06/2025 pada 5 Juni 2025 telah menyampaikan RUU tentang Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Prabowo juga menugaskan Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dengan DPR.
"Setelah melalui pembahasan di panitia kerja dan pengambilan keputusan tingkat satu dengan Menteri Hukum dan dan Menteri Luar Negeri, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU itu untuk diambil keputusan pada pembicaraan tingkat dua pada sidang paripurna," ujar Hugo.
Sementara, Supratman mengatakan selama ini ekstradisi antara Indonesia dan Rusia hanya mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan konvensi internasional lainnya. Namun, mekanisme tersebut belum efektif karena masih bersifat umum dan tidak menetapkan kewajiban hukum yang mengikat antara Indonesia dan Rusia.






























