Toh, perjanjian antara Indonesia dengan Rusia mengenai ekstradisi sebenarnya sudah ditandatangani pada 31 Maret 2023. Negara Beruang Merah juga telah meratifikasi perjanjian tersebut pada 2023.
"Sehingga Indonesia perlu segera menyelesaikan proses pengesahan melalui undang-undang. Ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara di kawasan Eropa," ujar Supratman.
Beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi:
1. Kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi antara Indonesia dan Rusia
2. Penguatan kerja sama penegakan hukum pidana khususnya tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, seperti korupsi pencucian uang, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainya.
3. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi delapan tahapan
4. Masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian
5. Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa tahanan
6. Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mitra staregis Indonesia di berbagai forum intenasional
7. Komitmen resiprokal karena Rusia terikat kewajiban bantuan ekstradisi ke Indonesia
8. Reputasi Indonesia di mata intenaisonal sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas.
(dov/frg)




























