Dengan kata lain, Ilham dan KPK bersepakat untuk melakukan penukaran bentuk barang bukti, di mana mobil antik tersebut dikembalikan ke Ilham dan KPK menyita uang Rp1,3 miliar. Lagipula, kata Budi, dengan penyitaan uang tersbeut, maka terbukti adanya aliran dana dari Ridwan Kamil ke Ilham untuk pembelian mobil antik. Terlebih, uang yang digunakan Ridwan Kamil diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Ya [tukar barang bukti]. Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembuktian sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," ujarnya.
"Nantinya mobil itu akan dikembalikan kepada IHA karena sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang sejumlah Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran untuk pembelian kendaraan tersebut."
Budi mengatakan hingga saat ini, mobil tersebut masih berada di wilayah Bandung dan belum berada di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan.
Sebelumnya, Ilham mengatakan telah menandatangani berita acara pengembalian mobil BJ Habibie dengan merek Mercedes Benz SL Clas SL280 pada hari ini, Selasa (30/9/2025).
“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” ujar Ilham kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
(dov/frg)



























