"Saya cuma pindahkan sebagian dari Bank A ke Bank B, sehingga orang bisa pinjam ke situ. [...] Itu semuanya, alokasi segala macam tergantung bank-nya sendiri. Saya percaya perbankan itu pintar," jelas dia.
"Jadi saya menggunakan kepandaian industri perbankan untuk menyalurkan uang saya tadi secara enggak langsung."
Pada 12 September lalu, Purbaya resmi merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 276/2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Dalam beleid itu, pemerintah menempatkan dana total Rp 200 triliun kepada bank-bank Himbara, dengan perincian kepada Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI masing-masing senilai Rp55 triliun. Lalu, kepada Bank BTN Rp25 triliun dan Bank BSI senilai Rp10 triliun.
(ibn/lav)































