Konsekuensinya, menurut Boyamin, kliennya mesti membeli bensin Shell dengan kualitas RON lebih rendah di level 92.
“Bahwa berdasarkan pengakuan dari petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I [Bahlil],” tulis Boyamin lewat keterangan resmi dikutip Senin (29/9/2025).
Belakangan, Bahlil memutuskan agar jaringan SPBU swasta untuk membeli BBM dasar atau base fuel lewat Pertamina.
Nantinya, pengadaan base fuel itu bakal melewati pemeriksaan kualitas dengan melibatkan joint surveyor antara Pertamina dan operator SPBU swasta.
Menurut kuasa hukum Tati, kebijakan itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Pemaksaan yang dilakukan oleh tergugat I [Bahlil] untuk pengadaan base fuel melalui tergugat II [Pertamina] jelas telah melanggar hak dan kesempatan bagi tergugat III [Shell] dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat [Tati],” kata Boyamin.
Sementara itu, Tati lewat kuasa hukumnya berpendapat, Shell tidak mampu melindungi dirinya sebagai pelanggan dari kelangkaan pasokan BBM RON 98 tersebut.
“Penggugat terpaksa menggunakan BBM jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan RON 92, sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadi kerusakan pada kendaraan milik penggugat yang telah terbiasa menggunakakan V-Power Nitro+ RON 98,” tulis Boyamin.
Adapun, Tati menghitung kerugian materiel yang timbul dari ketiadaan V-Power Nitro+ RON 98 itu mencapai Rp1,16 juta. Alasannya, penggugat tidak menggunakan kendaraan lagi sejak 14 September 2024 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Tati turut menghitung potensi kerugian imateriel yang timbul akibat permasalahan ini mencapai Rp500 juta, lantaran kecemasan yang timbul dari penggunaan RON 92 untuk mobilnya.
Tati lewat kuasa hukumnya meminta pengadilan untuk menyatakan Bahlil, Pertamina, dan Shell Indonesia telah melawan hukum.
Selain itu, Tati meminta pengadilan untuk menghukum tergugat mengganti kerugian materiel dan imateriel dari kelangkaan BBM Shell kualitas tinggi tersebut.
Pantauan SPBU
Di sisi lain, sejumlah operator SPBU swasta masih mengalami kelangkaan pasokan bensinnya hingga hari ini, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, di beberapa SPBU swasta terpantau masih kosong. Sebagai contoh, SPBU Shell di Cinere, Depok, Jawa Barat, masih tidak menjual BBM jenis Shell Super (RON 92), Shell V-Power (RON 95), hingga Shell V-Power Nitro+ (RON 98).
Namun, jika mengutip dari halaman resmi Shell Indonesia, per hari ini untuk wilayah Jakarta, Shell menginfokan SPBU yang telah menjual kembali produk BBM-nya untuk wilayah Jakarta di Jakarta Utara, Shell Semper-1. Area Banten dan di kota Cilegon berada di Shell Ahmad Yani.
Sementara itu, di wilayah Banten dan Jawa Barat berada di kota Cirebon untuk Shell Serang Barat-1, Shell Citraland, dan Shell Kesambi-1.
Di sisi lain, kondisi yang sama juga ditemui di SPBU BP-AKR Jalan Raya Karang Tengah, Jakarta Selatan yang masih belum menjual BBM jenis BP 92 dan BP Ultimate. Adapun, SPBU Vivo di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat, diketahui baru hanya menjual BBM-nya untuk Revvo 95 (RON 95).
(naw/wdh)

































