Batas Free Float Diusul Naik, Analis Ingatkan Risiko ke Saham
Recha Tiara Dermawan
28 September 2025 12:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI mendorong otoritas pasar modal untuk menaikkan batas minimum kepemilikan publik (free float) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama ini, free float berada di kisaran 7,5%–10%, dan diusulkan naik menjadi 30% guna menjaga likuiditas pasar.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pasar Modal Indonesia Reydi Octa menilai kebijakan tersebut bisa menjadi peluang sekaligus tantangan.
Menurut dia, untuk saham-saham berkapitalisasi besar atau blue chip dengan fundamental kuat serta partisipasi investor asing yang besar, penambahan porsi free float akan relatif mudah diserap pasar. Namun, kondisi berbeda bisa terjadi pada emiten yang sahamnya mayoritas dipegang pengendali.
“Untuk emiten yang sahamnya dipegang mayoritas oleh pengendali akan menjadi tantangan karena belum tentu pengendali mau melepas sebagian sahamnya. Risiko harga sahamnya juga akan tertekan akibat distribusi dari pengendali yang besar,” jelas Reydi kepada Bloomberg Technoz, Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan free float yang lebih besar berpotensi memberi dampak positif terhadap likuiditas karena jumlah saham beredar meningkat dan perdagangan lebih mudah.




























