Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN termaktub dalam pokok-pokok pengaturan Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU BUMN itu dalam pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang. 

Selain perubahan nomenklatur, terdapat sepuluh pokok pikiran lain yang termaktub dalam RUU BUMN. Pertama, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Kedua, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Ketiga, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Keempat, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Kelima, kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

Keenam, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Ketujuh, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Kedelapan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kesembilan, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Kesepuluh, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

(dov/ros)

No more pages