Logo Bloomberg Technoz

Mereka menjadi tersangka dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Dalam konstruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya pertemuan Nadiem bersama dengan sejumlah tersangka dengan perwakilan Google Indonesia; hingga sebuah rapat Nadiem dengan para tersangka yang menetapkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa penanganan Pandemi Covid-19.

Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu.

"NAM dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan mulai 4 september 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Anang.

(dov)

No more pages