Logo Bloomberg Technoz

MK akan Laporkan Denny Indrayana karena Sebar Kabar Bohong

Sultan Ibnu Affan
15 June 2023 15:10

Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilihan tersebut juga membuktikan bahwa cuitan Denny Indrayana yang membocorkan hasil putusan MK kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan kabar bohong atau hoax.

Terkait dengan hal tersebut, pihak MK berencana bakal bersurat untuk melaporkan Denny Indrayana karena telah menyebarkan kabar bohong dan dinilai melanggar etik advokat.

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami di MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," Kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Saldi mengatakan, nantinya organisasi advokat yang akan memutuskan bahwa Denny melanggar etik atau tidak. Namun MK tak berencana melaporkan Denny ke Kepolisian.

Terhadap hal tersebut, Saldi juga mengungkap bahwa setelah adanya putusan hakim soal sistem pemilu ini, terbukti bahwa pernyataan Denny tak benar.