Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (24/9/2025), berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, program asuransi sosial adalah program yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di Indonesia terdapat lima program asuransi sosial yang diberlakukan, yakni Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas yang diselenggarakan oleh Perusahaan BUMN PT Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
Dilansir dari laman resminya, TASPEN dibentuk untuk mengakomodir dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara. TASPEN melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya.
Khususnya, di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan program asuransi/jaminan sosial bagi PNS, pejabat negara dan penyelenggara negara lainnya beserta pegawai di lingkungannya. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Asuransi sosial ini berfungsi untuk menanggung risiko kecelakaan lalu lintas dan diselenggarakan oleh Perusahaan BUMN, PT Asuransi Jasa Raharja yang memberikan santunan asuransi kecelakaan penumpang kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.
Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.
- Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
ASABRI didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.
Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
- BPJS Kesehatan
Badan hukum publik ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 yang merupakan peleburan dari Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang diselenggarakan oleh PT ASKES.
- BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi sosial ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
(lav)

































