Logo Bloomberg Technoz

Revisi Permen ESDM Soal RKAB 1 Tahunan Bakal Rampung Pekan Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 September 2025 17:30

Tambang bijih besi. (Bloomberg)
Tambang bijih besi. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 dalam rangka perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan kembali menjadi tiap 1 tahun ditargetkan rampung dalam 1–2 hari mendatang.

Adapun, dalam permen sebelumnya, pelaporan RKAB dilakukan per 3 tahunan, tetapi akan diubah menjadi per 1 tahunan dan mulai dilaporkan pada Oktober 2025.

“Mudah-mudahan dalam waktu 1—2 hari ini permennya sudah bisa keluar, kemudian kami sosialisasikan permennya juga,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, ditayangkan secara daring, Rabu (24/9/2025).


Tri menjelaskan seluruh perusahaan pertambangan minerba harus melaporkan RKAB 1 tahunan dan ditargetkan mulai dilakukan per 1 Oktober 2025.

Dalam hal ini, perusahaan yang RKAB 3 tahunannya masih berlaku juga diwajibkan untuk melaporkan ulang RKAB dengan periode 1 tahun.