Selain itu, pemberian subsidi BBM, listrik hingga LPG itu bakal tetap mempertimbangkan keuangan negara atau keuangan daerah.
“Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PP tersebut.
Amanat yang tertuang dalam beleid KEN anyar itu telah didorong oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (19/9/2025).
Purbaya menerangkan langkah itu diambil untuk mengurangi beban subsidi dalam APBN setiap tahunnya. Di sisi lain, dia menerangkan, pemerintah tidak bakal mengerek tarif listrik untuk masyarakat.
“Kalau subsidi berkurang, bukan dinaikkan harganya, tapi dicari sumber-sumber penghasil listrik yang biayanya lebih murah,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, pemerintah tengah mengkaji penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala besar yang dilengkapi fasilitas produksi panel surya dan baterai di dalam negeri.
Meski begitu, Purbaya mengakui harga teknologi masih relatif mahal dan perhitungannya belum sepenuhnya matang.
“Kalau investasi besar tapi betul-betul menghasilkan, nanti begitu jadi, listrik lebih murah, yang bisa mengurangi subsidi dalam beberapa puluh tahun ke depan, saya tidak akan ragu membiayainya,” ujarnya.
Selain subsidi listrik, pemerintah juga tengah memperketat penyaluran subsidi untuk BBM dan LPG 3 kilogram.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerima LPG 3 kilogram tahun depan bakal terbatas bagi masyarakat yang telah terdata di dalam sistem.
Kendati penyaluran subsidi gas melon itu masih berbasis komoditas, Bahlil memastikan, alokasi untuk penyaluran tahun depan bakal tepat sasaran.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tetapi desilnya sampai desil 7 atau 8, nanti kita kontrol dari kuotanya,” kata Bahlil selepas menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026, belanja untuk subsidi energi ditetapkan sebesar Rp210,1 triliun.
Hitung-hitungan belanja subsidi energi pada APBN 2026 itu naik 14,52% dibandingkan dengan outlook belanja subsidi pada APBN 2025 sebesar Rp183,9 triliun.
Adapun, rincian subsidi energi itu berasal dari komponen belanja Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram sebesar Rp105,4 triliun dan listrik sebesar Rp104,6 triliun.
Anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram itu naik 11,2% dari outlook tahun anggaran 2025 sebesar Rp94,79 triliun.
Sementara itu, perhitungan anggaran subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram tahun 2026 menggunakan asumsi kurs dan subsidi tetap minyak solar Rp1.000 per liter.
Adapun, volume BBM jenis solar dipatok sebesar 18,63 juta kiloliter dan minyak tanah sebesar 526.000 kiloliter.
Di sisi lain, anggaran subsidi listrik turut mengalami kenaikan sebesar 17,5% dari posisi outlook APBN 2025 sebesar Rp89,07 triliun.
(naw/wdh)
































