Logo Bloomberg Technoz

Rinciannya, tertuang dalam Pasal 23 huruf b yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009, Pasal 17 huruf a juga melarang pejabat pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris ataupun pengurus organisasi usaha. ASN juga termasuk di dalamnya.

(fik/spt)

No more pages