Rinciannya, tertuang dalam Pasal 23 huruf b yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009, Pasal 17 huruf a juga melarang pejabat pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris ataupun pengurus organisasi usaha. ASN juga termasuk di dalamnya.
(fik/spt)
No more pages





























