Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, juga menegaskan bahwa BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," ujarnya.
Dari kejadian ini, lanjut Arya, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes melakukan mediasi. Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.
"Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," jelas Arya.
Selain itu, pihak sekolah juga sepakat menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, menambahkan, angket tersebut sejatinya dibuat untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.
"Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," jelas Syamsul.
Sebagai latar belakang, polemik ini mencuat setelah beredar surat pernyataan dari MTsN 2 Brebes yang dianggap sebagian pihak sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab jika terjadi masalah kesehatan akibat konsumsi makanan MBG.
Surat itu kemudian diklarifikasi, ditarik kembali oleh pihak sekolah, dan dijelaskan hanya sebatas untuk mendata potensi alergi siswa.
(dec/spt)
































