Pakar Nilai Program PPh 21 PTD untuk Pariwisata Efeknya Sementara
Muhammad Fikri
16 September 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PTD) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (HoReCa) dinilai hanya memberikan efek sementara terhadap perekonomian dan belum menyentuh keseluruhan sektor pariwisata.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari, menilai program ini bersifat jangka pendek dan lebih mendorong konsumsi ketimbang produktivitas.
“Bantuan ini hanya untuk pekerja formal HoReCa dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jumlah penerimanya kecil jika dibandingkan dengan pekerja sektor pariwisata secara keseluruhan, terutama sektor informal dan UMKM yang justru paling dominan,” kata Azril kepada Bloomberg Technoz, Selasa (16/9/2025)
Ia menambahkan, dampak program terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pariwisata diperkirakan tidak signifikan. “Kalau kita hitung terhadap PDB, jumlah bantuannya sangat kecil. Pemerintah terus mengeluarkan stimulus, tapi sifatnya selalu sementara dan tidak langgeng,” ujarnya.
Azril juga mempertanyakan orientasi kebijakan yang dinilai hanya meningkatkan daya beli secara konsumtif. “
































