Logo Bloomberg Technoz

Pasal 18 Ayat 2A juga mengatur bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. 

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen tertentu yang ada dalam aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah. Itu ya yang bersangkutan yang harus diminta kemudian atau atas putusan pengadilan," ujar dia. 

Kendati demikian, Afifuddin mengatakan tidak semua data dikecualikan sebagai informasi publik. Misalnya, daftar riwayat hidup bisa menjadi informasi publik, sepanjang isinya tidak menyangkut soal informasi yang harus dikecualikan. 

"Hanya yang berkaitan dengan data dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan untuk dibuka saja. Tidak semua data," kata dia. 

"Anda boleh minta, tetapi ketika KPU harus memberikan ada persyaratan tertentu. Misalnya, KTP ada nomor induk kependudukan-nya, tidak boleh kita menyebar. Termasuk rekam medis. Ada spesifik di pengaturan UU Keterbukaan Informasi Publik, mana yang dianggap bisa harus atas persetujuan dan tidak."

KPU juga membantah bahwa keputusan ini dikeluarkan untuk melindungi Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjadi sorotan usai polemik panjang tentang keaslian dokumen kelulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM) menjadi perdebatan hingga ke ranah pidana di kepolisian dan perdata di pengadilan.

Tak hanya Jokowi, kini muncul kembali polemik tentang keberadaan ijazah atau dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sah. Seoranga warga sipil, Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tak pernah lulus pendidikan tingkat SMA atau sederajatnya. Hal ini seharusnya tak bisa membuatnya maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang mensyaratkan adanya dokumen kelulusan pendidikan SMA atau sederajat.

Belakangan beredar informasi Gibran hanya menjalankan pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School Singapura yang tak menerbitkan bukti kelulusan formal kepada putera sulung Jokowi tersebut. Setelah itu, Gibran kabarnya juga hanya menjalani pendidikan singkat di University of Technology Sydney yang juga tak mengeluarkan ijazah formal.

KPU turut terseret dalam polemik ini karena dianggap sengaja meloloskan calon; yaitu Jokowi dan Gibran, yang dituduh tak memenuhi salah satu persyaratan dalam kontestasi Pemilu. 

(dov/frg)

No more pages