Program ini menjadikan pekerja bukan upah (PBU) akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Target penerima ada sekitar 731 ribu orang. Diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Kategori pekerja bukan upah, dijelaskan pemerintah meliputi sopir transportasi online (ojol), ojek pangkalan, Sopir, Kurir, hingga logistik.
(ain)
No more pages
































