Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Kenakan Bunga 4% Buat Himbara Penerima Dana Rp200 Triliun

Sultan Ibnu Affan
12 September 2025 20:15

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan saat acara sertijab Menteri Keuangan di Kemenkeu, Selasa (9/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan saat acara sertijab Menteri Keuangan di Kemenkeu, Selasa (9/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan beban bunga atau cost of capital  sekitar 4% kepada sejumlah bank milik negara yang mendapat penempatan dana pemerintah Rp200 triliun.

Purbaya menerangkan bunga itu dikenakan untuk mendorong sejumlah bank pelat merah tersebut untuk menyalurkan kredit ke kalangan dunia usaha dengan optimal.

"Kalau [anggaran itu] dia tidak pakai, dia rugi sendiri, ada cost sekitar 4—4,5%. Jadi dia harus bayar [beban] uang itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).


Sejumlah bank Himbara yang menerima dana penempatan itu di antaranya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBR), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), masing-masing mendapat Rp55 triliun.

Selain itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) masing-masing mendapat Rp25 triliun dan Rp10 triliun.