BRI menyatakan akan menunggu arahan lebih lanjut terkait rencana pemerintah mengalihkan kas negara dari BI ke Himbara. Meski demikian, Sekretaris Perusahaan BRI, Dhanny menegaskan BRI berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"BRI berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Nasional, baik melalui penyaluran kredit secara prudent di sektor-sektor produktif serta melalui berbagai dukungan terhadap program pemberdayaan lainnya," ujar Dhanny dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi, hingga akhir Juni 2025, penyaluran kredit BRI tumbuh 6,0% secara tahunan (yoy) menjadi Rp1.416,6 triliun. Dari jumlah tersebut, segmen UMKM masih mendominasi dengan porsi mencapai 80,32%.
Bank Mandiri
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menilai penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di sistem perbankan akan membawa dampak positif bagi perekonomian. Selain itu, kebijakan ini disebutnya berpotensi memperkuat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sekaligus mendorong peningkatan penyaluran kredit.
"Mengutip analisa Tim Ekonom Bank Mandiri, kondisi ini akan mendukung ketersediaan likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, sehingga perputaran uang di perekonomian dapat berlangsung lebih optimal," kata Ashidiq dalam keterangan resminya.
Sebagai agen pembangunan dan mitra pemerintah, Bank Mandiri memandang kebijakan ini sejalan dengan komitmen mendukung stabilitas sistem keuangan sekaligus mengakselerasi fungsi intermediasi perbankan.
Fokus penyaluran kredit, kata Ashidiq, akan diarahkan ke sektor-sektor produktif, "khususnya ke sektor-sektor produktif sesuai program prioritas pemerintah dan Asta Cita Presiden Prabowo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan."
Bank Negara Indonesia (BNI)
Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan langkah ini dapat memberikan tambahan ruang likuiditas bagi perbankan. Sehingga, fungsi intermediasi dapat dioptimalkan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas pemerintah.
"BNI menyambut baik setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Penempatan dana di perbankan tentu akan menambah ruang likuiditas dan menjadi stimulus positif dalam mendukung pembiayaan di sektor riil," kata Okki.
Sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Okki menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara sehat dan produktif.
Kebijakan penarikan dana cadangan kas dipandang sebagai langkah tepat untuk memperkuat intermediasi perbankan dan mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Dengan likuiditas yang lebih kuat, bank diharapkan dapat lebih agresif dalam mendanai proyek strategis yang mampu mendorong pertumbuhan.
Namun, dia tetap berpandang, efektivitas kebijakan ini tetap akan sangat bergantung pada aturan teknis dan implementasi dari regulator. Aspek yang memerlukan kejelasan mencakup skema penempatan dana, tata kelola, jangka waktu, mitigasi risiko, serta prioritas penyaluran kredit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengalihkan anggaran kas negara yang disimpan di BI ke Himbara mulai hari ini.
Purbaya mengatakan pengalihan dana tersebut tidak membutuhkan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia memastikan anggaran langsung akan dialihkan ke seluruh Bank Pelat Merah.
"Besok sudah mulai masuk ke 6 Bank, Himbara. Bisa [langsung tanpa] PMK. kalau butuh pun, saya langsung tanda tangan, " ujar Purbaya kepada wartawan di sela Agenda Great Lecture Institute di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Purbaya mengatakan, jika dirinya telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dan uang yang akan ditarik tersebut berasal dari kas negara yang selama ini di simpan di Bank Indonesia (BI) dengan nilai total mencapai Rp425 triliun.
Tetapi, otoritas fiskal negara menggarisbawahi penggunaan dana tersebut tidak dapat digunakan oleh bank untuk membeli instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
(lav)






























