Pada formasi insentif, Kemenperin melakukan reformasi seperti pelaku usaha mendapatkan insentif dengan nilai TKDN minimal 25% jika berinvestasi di dalam negeri. Lalu, pelaku usaha yang telah melakukan litbang akan diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.
Kemudian, pelaku usaha akan mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pemberian nilai barang tang dapat dipilih. Ketiga poin pembaharuan itu tidak terdapat dalam Permenperin Nomor 16 tahun 2011.
Secara formasi penyederhanaan, Kemenperin melakukan perubahan seperti penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan, kecuali penghitungan TKDN jasa industri.
Bahan atau material langsung dilihat nilai TKDN yang dimiliki, dan sertifikat TKDN dan BMP ini berlaku selama lima tahun dengan pengawasan yang dilakukan secara terstruktur. Pada Permenperin Nomor 16 tahun 2011, sertifikat TKDN atau BMP ini hanya berlaku selama tiga tahun saja.
Pada formasi kemudahan, Kemenperin melakukan reformasi kemudahan penghitungan dalam menentukan TKDN. Memberikan kemudahan metode self declare yang semakin memudahkan industri kecil dalam mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan masa berlaku lima tahun.
Info besaran TKDN dapat dicantumkan dalam label dan kemasan produk. Sebelumnya, untuk melihat besaran nilai TKDN konsumen harus melihat daftar inventaris barang bersertifikat TKDN.
Formasi kecepatan, Kemenperin melakukan reformasi penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan nilai sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2. Kemudian, sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN industri kecil membutuhkan 3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
Sebelumnya, pada Permenperin Nomor 16 tahun 2011 pengerjaan sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan waktu pengerjaan 22 hari kerja dan TKDN industri kecil 5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
"[Permenperin Nomor 16 tahun 2011] usianya sudah 14 tahun, sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif. Tidak lagi bisa membantu memberikan kemudahan dari pelaku industri untuk bisa berpartisipasi dalam proyek-proyek atau pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
(ell)

































