Logo Bloomberg Technoz

Belum lama ini, PT Timah memang menyebut akan membuka peluang untuk membentuk koperasi atau kemitraan baru, guna menindaklanjuti wacana pemerintah untuk memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada tambang ilegal.

“Kami menata kembali membentuk kemitraan-kemitraan mungkin melalui koperasi dan lain sebagainya,” kata Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara dalam media gathering di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (23/8/2025) malam.

Dia juga menyebutkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) boleh saja ikut serta dalam kemitraan koperasi tersebut.

“Ya apapun,” ujarnya. 

Suhendra menilai penertiban tambang ilegal yang dimaksud bukan berarti meniadakan pertambangan tersebut. Terlebih, aktivitas menambang timah di Bangka belitung telah menjadi budaya dan mata pencarian masyarakat.

“Kita akan secara baik [menertibkan] dan itu bisa menjadi sesuatu yang secara hukum juga tidak bermasalah. Nah, itu namanya konsep menjadi legal, karena mereka sudah melakukan proses itu [menambang],” tuturnya.

Di sisi lain, Suhendra memandang legalisasi tambang timah ilegal dapat meniru keberhasilan Kementerian ESDM dalam mengelola sumur minyak ilegal.

Bahkan, program untuk meningkatkan produksi siap jual atau lifting minyak dari sumur rakyat tersebut bisa dijadikan benchmark bagi pertambangan timah.

“Kan sudah ada, kalau mau di benchmark Pak Bahlil Menteri ESDM dan Kementerian ESDM sudah berhasil menertibkan sumur-sumur minyak ilegal. Artinya, itu bisa di copy paste dengan penertiban yang bisa dilakukan kita di penambangan timah,” jelas Suhendra.

Akan tetapi, kata dia, PT Timah tidak bisa melakukan penertiban tersebut sendiri karena butuh bantuan dan dukungan semua pihak khususnya pemerintah daerah dan pusat.

“Kemarin secara khusus Pak Presiden [Prabowo] menyampaikan ke Dirut PT Timah [Restu Widiyantoro], bahwa beliau akan support apapun, bagaimana ini [tambang ilegal] bisa ditertibkan,” ucapnya.

Di lain sisi, Suhendra juga mengakui hingga saat ini masih kesulitan memberantas penambang timah ilegal di dalam wilayah konsesi tambang PT Timah.

Dia menuturkan pertambangan ilegal memang masih menjadi perhatian PT Timah, terutama jajaran direksi. Dia menyebut saat ini pihaknya masih kesulitan mengontrol dan melakukan pengawasan praktik tambang ilegal tersebut.

Apalagi, PT Timah memiliki IUP seluas hampir 500.0000 hektare (ha) yang tersebar di darat dan laut.

"Dari sisi pengawasan dan lain sebagainya saat dulu sampai mungkin hari ini agak sedikit lemah itu harus kami akui,” terangnya.

(wdh)

No more pages