Airlangga Rilis Aturan Kredit Mesin Pertanian & Swasembada Tebu
Sultan Ibnu Affan
10 September 2025 12:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi menerbitkan dua aturan baru terkait relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor alat dan mesin pertanian dan perkebunan tebu. Ini merupakan inisiatif pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian serta Peraturan Nomor 12/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kedua aturan tersebut diklaim dapat mewujudkan swasembada pangan melalui akselerasi modernisasi alat dan mesin pertanian (alsintan) guna meningkatkan produktivitas petani dan program kredit usaha rakyat (KUR) untuk tebu rakyat.
"Program KUR Tebu Rakyat dan Kredit Usaha Alsintan diharapkan menjadi instrumen dalam mencapai swasembada pangan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dalam siaran resminya, dikutip Rabu (10/5/2025).
Ferry mengatakan, dalam beleid itu, pemerintah memberikan sejumlah relaksasi KUR pada sektor perkebunan tebu, yang sekaligus merupakan inisiatif Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.





























