Logo Bloomberg Technoz

"Jangan disalahkan informasinya, disalahkan pengambil kebijakan keputusan kenapa menaikkan PBB. Kami menyampaikan data informasi berdasarkan kajian nilai kawasan segitu. Tugas kami itu untuk melakukan pelindungan pemilik tanah," jelasnya.

"Soal PBB ini perkara lain, itu urusannya mutlak bupati. Membebaskan PBB untuk kalangan bawah itu pun kewenangan bupati, bukan kita, bukan salah ZNT," tegasnya.

Diketahui, kenaikkan PBB-P2 di beberapa daerah di Indonesia menuai sorotan tajam masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PBB-P2 sudah tertuang dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sejauh ini, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100% dan dua diantaranya membatalkan yaitu Pati dan Jepara. Kemudian, tiga daerah baru membuat peraturan kepala daerah di tahun 2025, dan 15 lainnya telah melakukannya di rentang waktu 2022-2024.

Tito menjelaskan, tiap daerah dapat mengutip pajak dan retribusi dari masyarakat sesuai dengan UU HKPD. Turunan undang-undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, di mana sebelum melakukan penyesuaian PBB-P2 kepala daerah harus membuat peraturan daerah.

Penyesuaian besaran tarif PBB-P2 ini dapat dilakukan tiga tahun sekali dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

(ell)

No more pages