Logo Bloomberg Technoz

Menteri ATR/BPN Beber soal Kenaikan PBB-P2 Imbas Perubahan ZNT

Merinda Faradianti
08 September 2025 19:00

Politisi Golkar Nusron Wahid usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Politisi Golkar Nusron Wahid usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) cukup tinggi yang memicu protes dari masyarakat. Salah satu alasannya karena penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan nilai ZNT tersebut memang lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena disesuaikan dengan nilai tanah yang berlaku pada saat ini. 

Namun, ZNT tidak bisa secara mutlak dijadikan sebagai referensi perpajakan. Sebab kenaikkan retribusi pajak menjadi wewenang masing-masing kepala daerah.


"ZNT ini kan zonasi mengenai nilai tanah, ini tidak bisa serta-merta secara mutlak sebagai penetapan tarif PBB. Kenapa? Karena peraturan pungutan pajak daerah sudah ada ketentuan itu, kewenangan bupati dan tidak harus 100% dari nilai ZNT, bupati menentukan itu," katanya dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/9/2025).

Ia menyebut, Kementerian ATR/BPN yang menjadi otoritas pertanahan harus menyampaikan informasi ZNT secara transparan ke publik. Nusron menekankan, masyarakat jangan menyalahartikan informasi ZNT tersebut.