AFPI: Aturan Bunga Pinjol 0,8% Arahan OJK, Bukan Kartel
Pramesti Regita Cindy
27 August 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan aturan pembatasan bunga pinjaman daring sebesar 0,8% per hari bukan hasil kesepakatan kartel antarpelaku industri fintech peer-to-peer (p2p) lending. Aturan itu bagian dari instrumen asosiasi yang dijalankan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menjelaskan pada saat itu asosiasinya ditunjuk secara resmi oleh OJK sebagai asosiasi penyelenggara fintech pendanaan. Dalam penunjukan tersebut, pihaknya juga diminta memahami serta menyesuaikan aturan dengan kebijakan otoritas.
"Jadi flow-nya AFPI ini ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi pindar. Ya itu satu flow-nya. Yang kedua, di dalam penunjukkan itu disebutkan bahwa AFPI itu harus paham terhadap hukum, terhadap aturan dari OJK dan lain-lain. Kurang lebih seperti itu." jelas Kuseryansyah dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Waktu itu, kata dia, maraknya pinjol ilegal membuat tekanan publik sangat tinggi. Oleh karenanya OJK meminta AFPI sebagai asosiasi resmi untuk membantu membedakan pinjol legal dengan yang ilegal. Salah satu caranya adalah dengan menetapkan batas bunga pinjaman maksimal per hari.
Arahan itu kemudian diterapkan AFPI melalui aturan internal berbentuk code of conduct (pedoman perilaku) bagi anggotanya. Jadi, kebijakan 0,8% bukan hasil kesepakatan antarperusahaan, melainkan instrumen asosiasi untuk menjalankan arahan OJK.
































