Keempat, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing.
Hal tersebut dilakukan dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap para anggota DPR yang dimaksud.
Keenam, DPR mengeklaim akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian dilakukan evaluasi dengan total yang diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal hal lain ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” tegas dia.
“Khusus bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh Mahkamah Partai masing-masing, pimpinan telah menuliskan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkas Dasco.
Berikut merupakan tuntutan lengkap 17+8:
Daftar 17 Tuntutan Rakyat (Tenggat: 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28—30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepala Kepolisian RI:
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI:
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Daftar 8 Tuntutan Rakyat (Tenggat: 31 Agustus 2026)
1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset koruptor.
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.
6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
(azr/ain)




























