Logo Bloomberg Technoz

Ade menjelaskan, dalam aksi beberapa hari lalu terdapat dua kelompok yang hadir. 

“Pihak pertama waktu itu saudara-saudara kita dari buruh, dan mahasiswa. Tetapi ada pihak lain yang datang karena ajakan dari media sosial, termasuk pelajar, yang tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menambahkan petugas di lapangan telah melakukan imbauan dan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan penertiban. 

“Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban. Jadi yang ditertibkan adalah perusuh, sementara penyampai pendapat tetap dilayani sesuai aturan,” kata Ade.

Gabungan Masyarakat sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga Jumat (5/9) untuk pemerintah membebaskan massa aksi yang ditahan. Pembebasan tersebut menjadi salah satu dari Kumpulan Tuntutan 17+8 yang memuat desakan perlindungan buruh, penegakan HAM, hingga transparansi anggaran negara.

(ain)

No more pages