Logo Bloomberg Technoz

Polda soal 17+8 Bebaskan Tahanan: Penyidik Masih Bekerja

Muhammad Fikri
05 September 2025 20:10

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary saat memberikan pernyataan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Bloomberg Technoz/Farid)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary saat memberikan pernyataan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Bloomberg Technoz/Farid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya merespons tenggat waktu yang diberikan gabungan masyarakat terkait tuntutan pembebasan massa aksi yang ditahan usai unjuk rasa beberapa hari lalu. 

Berdasarkan tuntutan 17+8, permintaan pembebasan massa aksi sepekan lalu merupakan permintaan jangka pendek dari gabungan masyarakat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut keputusan pembebasan masih menunggu proses penyidikan. 


“Penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary di depan Kompleks Parlemen Senayan DPR RI, Jumat (5/9/2025). 

Ia menegaskan bahwa polisi membedakan perlakuan antara peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dengan kelompok yang membuat kericuhan.