Logo Bloomberg Technoz

DPR sempat memasukan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas di akhir periode 2019-2024. Akan tetapi, Komisi III DPR selaku pihak terkait kemudian mengembalikan RUU tersebut kepada pemerintah selaku inisiator. Kala itu, DPR beralasan terdapat sejumlah aturan yang bertentangan dalam RUU Perampasan Aset yang salah satunya diklaim bertabrakan dengan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Belakangan, DPR tiba-tiba menyatakan diri sepakat untuk membahas RUU Perampasan aset namun dengan syarat draf akan disusun atau menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut. Hal ini sekaligus mengugurkan draf RUU Perampasan Aset yang sempat diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini, DPR sama sekali belum menyelesaikan penyusuran RUU Perampasan Aset.

(dov/frg)

No more pages