Logo Bloomberg Technoz

Penambang Bauksit Surati Bahlil Soal Aturan Baru HPM

Nyoman Ary Wahyudi
03 September 2025 17:10

Pekerja memantau bijih bauksit yang sedang bergerak di atas konveyor./Bloomberg-Dhiraj Singh
Pekerja memantau bijih bauksit yang sedang bergerak di atas konveyor./Bloomberg-Dhiraj Singh

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) tengah menyiapkan surat keberatan ihwal keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang belakangan mencabut mandatori harga patokan mineral (HPM) sebagai acuan transaksi antara penambang dengan smelter.

Surat itu berkaitan dengan permohonan ABI agar Bahlil meninjau ulang keputusan pelonggaran HPM sebagai basis transaksi bauksit di pasar.

Ketua Umum ABI Ronald Sulisyanto mengatakan surat itu masuk dalam tahap finalisasi sebelum dilayangkan ke Kementerian ESDM. Ronald meminta transaksi bauksit tetap mengacu pada beleid sebelumnya yang mengacu pada HPM.


“Tinjau ulang keputusan menteri (Kepmen) yang kemarin, khusus untuk mineral bauksit dikecualikan, harus mengikuti HPM,” kata Ronald saat dihubungi Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, Bahlil menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.