Logo Bloomberg Technoz

BPOM Buat Aturan Baru Suplemen Probiotik Terkait Izin Edar

Muhammad Fikri
03 September 2025 11:30

kepala Bpom Taruna Ikrar bersama Menhan (Dinda Decembria/Bloomberg Technoz)
kepala Bpom Taruna Ikrar bersama Menhan (Dinda Decembria/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan regulasi baru terkait penilaian produk suplemen kesehatan yang mengandung probiotik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 (PerBPOM 17/2025) yang ditetapkan pada 23 Juni 2025 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PerBPOM Nomor 17 Tahun 2021.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi baru ini dirancang untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam proses penilaian produk sebelum memperoleh izin edar. Probiotik disebut memiliki karakteristik berbeda dibanding suplemen pada umumnya, karena mengandung mikroorganisme hidup sebagai bahan aktif.


“Kami melihat tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan terus meningkat. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk,” kata Taruna dalam siaran resmi, Selasa (2/9/2025)

Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang bila dikonsumsi dalam jumlah memadai, dapat memberi manfaat kesehatan. Karena itu, produk berbasis probiotik wajib melalui serangkaian penilaian, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, dan pemenuhan standar mutu.