BPOM Temukan 18 Produk Herbal-Suplemen Ilegal yang Ganggu Jantung
Dinda Decembria
01 September 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan (SK) ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam produk berbasis bahan alam.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama periode bulan Juli 2025. Rincian temuan terdiri atas 9 produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan 3 produk dengan NIE dibatalkan.
Dari temuan tersebut, sebanyak 8 produk OBA ilegal yang mengandung BKO didominasi kandungan sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah stamina/vitalitas pria.
Sebanyak 6 produk OBA mengandung BKO deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu dan 2 produk OBA mengandung BKO siproheptadin dengan klaim nafsu makan.
Selain itu, 2 produk SK ditemukan mengandung BKO melatonin dengan klaim untuk memelihara kesehatan.






























