Short Selling Mulai 29 September, BEI Terapkan Pembatasan di Awal
Artha Adventy
29 August 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan pemberlakuan perdana short selling akan dilakukan pada Senin (29/9/2025) jika tidak ada arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunda pemberlakuan hingga 26 September 2025.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan pihaknya masih intens berkoordinasi dengan OJK terkait persiapan peluncuran produk tersebut.
Sejauh ini, bursa telah mengeluarkan izin kepada dua anggota bursa (AB) yang memenuhi syarat untuk menjadi penyedia layanan short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Indonesia.
“Artinya, bursa akan mengeluarkan daftar efek untuk short selling. Harapan kami, ini bisa meningkatkan likuiditas sekaligus memberi ruang bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan baik ketika pasar naik maupun turun,” ujar Jeffrey di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Jeffrey menambahkan, pengalaman bursa global menunjukkan implementasi short selling dapat meningkatkan likuiditas antara 5–17%. Namun, tidak ada waktu yang dianggap benar-benar tepat untuk meluncurkan produk tersebut.




























